Kamis, 08 November 2012

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum (UU 8 thn 2004)


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum :
                                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                                 NOMOR 8 TAHUN 2004
                                                         TENTANG
                           PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986
                                              TENTANG PERADILAN UMUM


                                     DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




             a.     bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan
Menimbang:
                  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan
                  bangsa, negara, dan masyarakat, yang tertib, bersih, makmur, dan berkeadilan;

             b.     bahwa Peradilan Umum merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku
                  kekuasaan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;

             c.     bahwa Peradilan Umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan
                  Umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan
                  menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

             d.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
                  Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
Mengingat :    1.     Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

               2.     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1986
                    Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327);

               3.     Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun
                    2004 Nomor 8; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4358);

               4.     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
                    Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 9; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4359);


                                                  Dengan Persetujuan Bersama
                                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                                              dan
                                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                                       MEMUTUSKAN :

Menetapkan    :UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986
              TENTANG PERADILAN UMUM.

                                                                     Pasal I

              Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun
              1986 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327) diubah sebagai berikut:
              1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:



                                                                     Pasal 2
                    Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.



              2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


                                                                     Pasal 4
                 (1) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah
                    Kabupaten/Kota.

                 (2) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota Provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.



              3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                                       Pasal 5
   (1) Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.
         Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan
         memutus perkara.
   (2)

4. Pasal 7 substansi tetap, penjelasan pasal dihapus sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal Demi Pasal angka 4.

5. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:



                                                        Pasal 12
   (1) Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman.
   (2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian serta pelaksanaan tugas Hakim ditetapkan dalam Undang-
       Undang ini.


6. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:



                                                        Pasal 13
   (1) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung.
   (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim
       dalam memeriksa dan memutus perkara.


7. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:



                                                       Pasal 14
   (1)Untuk dapat diangkat sebagai calon Hakim Pengadilan Negeri, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
       a.     warga negara Indonesia;
       b.     bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
       c.     setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
       d.     sarjana hukum;
       e.     berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;
       f.     sehat jasmani dan rohani;
       g.     berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
       h.     bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau
            bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.




   (2) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim, harus pegawai negeri yang berasal dari calon hakim sebagaimana dimaksud
       pada ayat (1).
       Untuk dapat diangkat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri diperlukan pengalaman sekurang-
   (3) kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan Negeri.



8. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


                                                         Pasal 15
   (1)Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi, seorang Hakim harus memenuhi syarat sebagai berikut:


       a.     syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g,
            dan huruf h;

       b.     berumur serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun;

       c.      berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, atau
            15 (lima belas) tahun sebagai Hakim Pengadilan Negeri;

       d.     lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.
   (2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi harus berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
       sebagai Hakim Pengadilan Tinggi atau 3 (tiga) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi yang pernah menjabat Ketua
       Pengadilan Negeri.
       Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi harus berpengalaman sekurang-kurangnya 4
   (3) (empat) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi atau 2 (dua) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi yang pernah
       menjabat Ketua Pengadilan Negeri.
9. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:



                                                          Pasal 16

   (1) Hakim Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
   (2) Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.


10. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


                                                          Pasal 17
   (1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan wajib mengucapkan sumpah atau
       janji menurut agamanya.
         Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
   (2)

         Sumpah:
         ?Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-
         adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan
         segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
         Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.?
         Janji:
         ?Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya
         dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
         menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar
         Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.?


   (3) Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri.
         Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tinggi serta Ketua Pengadilan Negeri diambil sumpah atau janjinya oleh
         Ketua Pengadilan Tinggi.
   (4)
         Ketua Pengadilan Tinggi diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.

   (5)
11. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


                                                          Pasal 18
   (1)Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Hakim tidak boleh merangkap menjadi:
          a.       pelaksana putusan pengadilan;
          b.       wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya;
          c.       pengusaha.
   (2) Hakim tidak boleh merangkap menjadi advokat.
   (3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
       diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
12. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


                                                        Pasal 19
   (1)Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
             a. permintaan sendiri;
             b. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
             c. telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan
             Negeri, dan 65 (enam puluh lima) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tinggi;
             d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
   (2)Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan
      hormat dari jabatannya oleh Presiden.


   13.Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


                                                          Pasal 20
   (1)Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
       a.       dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
       b.       melakukan perbuatan tercela;
       c.       terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
       d.       melanggar sumpah atau janji jabatan;
       e.       melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
   (2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
            huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk
            membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.


   (3) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan
            diri diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung.
14.Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                                        Pasal 21

   Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri.

15. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                                        Pasal 22

   (1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 20 ayat (1), dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.
   (2) Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
   (3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
16. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:




                                                         Pasal 26

   Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah
   mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung, kecuali dalam hal:
   a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
   b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati; atau
   c. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
17. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                                         Pasal 28

   Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
         a. warga negara Indonesia;
         b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
         c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
         d. berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum;
         e. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera
         Muda Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tinggi; dan
         f. sehat jasmani dan rohani.
18. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:




                                                         Pasal 29

   Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
         a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f;
         b. berijazah sarjana hukum; dan
         c. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera
         Muda Pengadilan Tinggi, atau 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengadilan Negeri.
19. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:




                                                         Pasal 30
   Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
   berikut:


         a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
         b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Muda atau 4 (empat) tahun sebagai
         Panitera Pengganti Pengadilan Negeri.
20. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


                                                           Pasal 31

   Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
   berikut:
         a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f;
         b. berijazah sarjana hukum; dan
         c. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Muda, 5 (lima) tahun sebagai Panitera
         Pengganti Pengadilan Tinggi, 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai
         Panitera Pengadilan Negeri.
21. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


                                                           Pasal 32

   Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
   berikut:
         a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
         b. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri.
22. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


                                                           Pasal 33

   Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
   berikut:

    a.        syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
    b.      berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi, 3 (tiga)
         tahun sebagai Panitera Muda, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri, atau menjabat
         sebagai Wakil Panitera Pengadilan Negeri.
23. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


                                                           Pasal 34

   Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
   berikut:
   a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
   b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Negeri.


24. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                                         Pasal 35
   Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
   berikut:


         a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
         b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan
         Negeri atau 8 (delapan) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tinggi.
25. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


                                                         Pasal 36

   (1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Panitera tidak boleh merangkap menjadi wali,
        pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia bertindak sebagai Panitera.
   (2) Panitera tidak boleh merangkap menjadi advokat.
   (3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
        (2) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.


26. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


                                                         Pasal 37
   Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Pengadilan diangkat dan diberhentikan dari
   jabatannya oleh Mahkamah Agung.
27. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


                                                         Pasal 38

   (1) Sebelum memangku jabatannya, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti diambil
         sumpah atau janji menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
   (2)   Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

          ?Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini,
          langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau
          menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga.?
          ?Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini,
          tidak sekali-sekali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau
          pemberian.?
          ?Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan dan mengamalkan
          Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
          dan segala undang-undang serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Negara Kesatuan
          Republik Indonesia.?
          ?Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama,
          dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-
          baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera
          Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan.?
28. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:



                                                         Pasal 40

   (1) Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

          a. warga negara Indonesia;
          b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
          c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
          d. berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum;
          e. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Jurusita Pengganti; dan
          f. sehat jasmani dan rohani.
   (2)Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita Pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
            a. syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
            b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Negeri.
29. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


                                                       Pasal 41

   (1) Jurusita Pengadilan Negeri diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan yang
          bersangkutan.
   (2) Jurusita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.


30. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


                                                         Pasal 42

   (1) Sebelum memangku jabatannya, Jurusita atau Jurusita Pengganti wajib diambil sumpah atau janji menurut
        agamanya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
   (2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

          ?Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini,
          langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau
          menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga.?
          ?Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini,
          tidak sekali-sekali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau
          pemberian.?
          ?Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan dan mengamalkan
          Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
          dan segala undang-undang serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Negara Kesatuan
          Republik Indonesia.?
          ?Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama,
          dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-
          baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Jurusita atau Jurusita Pengganti yang berbudi baik
          dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan.?


31. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


                                                         Pasal 43

   (1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Jurusita tidak boleh merangkap menjadi wali,
         pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia sendiri berkepentingan.
   (2) Jurusita tidak boleh merangkap menjadi advokat.
   (3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Jurusita selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
         (2), diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.


32. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


                                                         Pasal 46
   Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
   berikut:

   a. warga negara Indonesia;
   b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
   c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
   d. berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum atau sarjana muda administrasi;
   e. berpengalaman di bidang administrasi peradilan; dan
   f. sehat jasmani dan rohani.


33. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


                                                         Pasal 48
   Wakil Sekretaris Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung.


34. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


                                                         Pasal 49

   (1) Sebelum memangku jabatannya, Wakil Sekretaris diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh Ketua
         Pengadilan yang bersangkutan.
   (2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

          ?Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk diangkat menjadi Wakil Sekretaris
          akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
          1945, negara dan pemerintah.?
          ?Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
          melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan
          tanggung jawab.?
          ?Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah,
          martabat Wakil Sekretaris serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan
          saya sendiri, seseorang atau golongan.?
          ?Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau perintah
          harus saya rahasiakan.?
          ?Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk
          kepentingan negara.?


35. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


                                                        Pasal 54

   (1) Ketua Pengadilan Negeri melakukan pengawasan atas pekerjaan notaris di daerah hukumnya, dan melaporkan
         hasil pengawasannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung, dan Menteri yang tugas dan
         tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris.
   (2) Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri yang tugas dan tanggung
        jawabnya meliputi jabatan notaris dapat melakukan penindakan terhadap notaris yang melanggar
        peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan yang bersangkutan, setelah mendengar pendapat
        organisasi profesi yang bersangkutan.
   (3) Sebelum Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
         (2), kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengadakan pembelaan diri.
   (4) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.
   (5) Ketentuan mengenai tata cara penindakan dan pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada
        ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


36 Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


                                                        Pasal 57
   Ketua Pengadilan menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, kecuali terhadap tindak pidana
   yang pemeriksaannya harus didahulukan, yaitu:


         a. korupsi;
         b. terorisme;
         c. narkotika/psikotropika;
         d. pencucian uang; atau
         e. perkara tindak pidana lainnya yang ditentukan oleh undang-undang dan perkara yang
         terdakwanya berada di dalam Rumah Tahanan Negara.
37. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                                         Pasal 67

   (1) Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan.
   (2) Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja sekretariat Pengadilan diatur lebih
          lanjut oleh Mahkamah Agung.


38. Di antara Pasal 69 dan Bab VI Ketentuan Penutup disisipkan satu pasal baru yakni Pasal 69A yang berbunyi sebagai
   berikut:


                                                        Pasal 69A
   Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku peraturan perundang-undangan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2
   Tahun 1986 tentang Peradilan Umum masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti
   berdasarkan Undang-Undang ini.




39. Penjelasan Umum yang menyebut ?Pemerintah? dan ?Departemen Kehakiman? diganti menjadi ?Ketua Mahkamah
   Agung.?
                                                         Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
                                          Disahkan di Jakarta

                                          pada tanggal 29 Maret 2004

                                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                       ttd.

                                          MEGAWATI SOEKARNOPUTRI




Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 Maret 2004

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,




BAMBANG KESOWO




                             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 34




 Salinan sesuai dengan aslinya
 SEKRETARIAT KABINET RI
 Deputi Sekretaris Kabinet
 Bidang Hukum dan Perundang-undangan
 ttd.
 Lambock V. Nahattands




Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_2_tahun_1986_tentang_peradi_8.pdf
(ogi/Carapedia)


Pencarian Terbaru (1)
Perubahan atas uu no 2 tahun 1986. 
sumber : carapedia.com
Bagikan ke :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Twitter fb share