TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
I. UMUM
Sebagai negara yang mendasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus
senantiasa berdasarkan atas hukum.
Untuk mewujudkan negara hukum tersebut diperlukan tatanan yang tertib antara lain di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Tertib
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus dirintis sejak saat perencanaan sampai dengan pengundangannya. Untuk membentuk peraturan perundangundangan yang baik, diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan
sistem, asas, tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik penyusunan maupun pemberlakuannya.
Untuk lebih lengkapnya dapa anda Download Disini
http://jumailischaniago.wordpress.com/2011/04/09/penjelasa-uu-no-10-tahun-2004/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar