Jumat, 23 November 2012

HUKUM PIDANA DAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA:


Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan teori dan proses peradilan hukum pidana yang dilaksanakan di Republik Indonesia, dari tahap pertama dimana sebuah berkas diserahkan kepada lembaga penuntan (kejaksaan) dari lembaga penyidikan (kepolisian) sehingga diputuskan oleh hakim/pengadilan. Penulis juga bertujuan untuk menggambarkan beberapa perbedaan antara sistem peradilan yang dilaksanakan di Australia dibanding dengan Indonesia.
Pendahuluan
Setelah melakukan wawancara dengan beberapa pihak yang terlibat dalam sistem peradilan di RI, misalnya dosen hukum, hakim, jaksa dan pengacara, data-data dan hasil observasi di Pengadilan Negeri, Lembaga Permasyarakatan dan sumber lainnya, penulis bertujuan untuk menulis laporan yang menjelaskan dasar-dasar hukum pidana Indonesia, baik hukum acara pidana maupun hukum pidana materiil, dan gambaran beberapa perbedaan antara sistem peradilan yang dilaksanakan di Australia dan RI.
Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia
Sistem peradilan Indonesia berdasarkan sistem-sistem, undang-undang dan lembaga-lembaga yang diwarisi dari negara Belanda yang pernah menjajah bangsa Indonesia selama kurang lebih tiga ratus tahun.
Lebih lengkapnya dapa anda download disini
 http://jumailischaniago.wordpress.com/2011/04/09/hukum-pidana-dan-sistem-peradilan-di-indonesia/
Bagikan ke :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Twitter fb share