Rabu, 24 Oktober 2012

Label "Halal" Untuk Tayangan TV


ACARA televisi kemungkinan akan mendapat label halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia). Demikian rencana yang saat ini sedang dibahas oleh MUI dan Komisi Penyiaran Jawa Barat. 

Kedua organisasi ini bertemu untuk membahas kemungkinan menerapkan label Halal untuk acara TV. Sertifikasi ini akan memastikan bahwa pemirsa televisi dilindungi dari program yang dapat menurunkan moralitas bangsa, demikian disampaikan oleh Kepala Komisi Penyiaran Jawa Barat Neneng Athiatul kata.

“Undang-undang Penyiaran sudah mengatur bahwa isi siaran wajib menghormati nilai-nilai agama, karena itu kami berpendapat sertifikasi halal ini mungkin untuk diwujudkan,” tutur Neneng.

Menurut dia, MUI akan mengkaji unsur-unsur halal yang harus dipenuhi oleh sebuah tayangan televisi untuk mendapatkan predikat halal. Neneng mengatakan sertifikat halal tersebut bertujuan untuk melindungi penonton televisi dari tayangan yang berpotensi merusak moral dan melanggar nilai kesusilaan.

Sementara itu, Ketua MUI Jawa Barat Bidang Komisi Fatwa Salim Umar mengatakan sertifikasi halal bisa menaikkan rating sebuah tayangan televisi karena telah terdapat jaminan layak dan aman untuk ditonton.

Menurut dia, sertifikasi halal tayangan televisi sangat mungkin untuk dilakukan. “Sebenarnya ada persamaan antara makanan sebagai santapan badan dan siaran untuk santapan rohani. Mungkin analisa halal yang digunakan pada makanan juga bisa diterapkan pada siaran,” tuturnya.

Sertifikasi halal pada siaran televisi, kata Umar, bisa mencegah efek negatif tayangan televisi yang berpotensi menimbulkan niat perbuatan kriminal atau tindakan pornografi.

Sertifikasi tersebut, lanjut dia, juga bisa melengkapi beberapa peraturan yang telah ada seperti UU Penyiaran serta UU Pornografi dan Pornoaksi.

http://www.bimapedia.com/2012/08/acara-televisi-akan-dilabeli-halal.html
Bagikan ke :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Twitter fb share